Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum yang digelar, Sabtu (1/8), memutuskan menindaklanjuti beberapa amar putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan perolehan kursi tahap kedua untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Sonya H Sinombor dan Sutta Dharmasaputra
Dari lima amar putusan MA yang ditindaklanjuti KPU adalah penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Pemilihan Umum Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2009.
Selain itu, KPU menindaklanjuti amar putusan MA yang lain, yakni melakukan revisi/perubahan keputusan KPU tersebut. Revisi diupayakan KPU selama tenggang waktu 90 hari sebelum putusan MA dinyatakan berlaku demi hukum.
Dengan sikap ini, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, selama belum ada perubahan/revisi atas keputusan KPU tersebut, semua keputusan dan ketentuan, termasuk peraturan yang dikeluarkan KPU di tingkat mana pun, tetap dinyatakan sah dan berlaku.


