Dari Orde Reformasi Ke Orde Korupsi
Ditulis oleh Zamaahsari A. Ramzah di/pada Juni 24, 2008
Suara Karya, 27 Mei 2008
Bulan Mei ini era reformasi memasuki usia 10 tahun (1998–2008). Jika dianalisis secara kualitatif, maka bangsa ini seharusnya sudah menjadi bangsa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Tetapi realitas Indonesia hari ini adalah sebuah realitas yang memilukan. Indonesia tidak beranjak maju, dan bahkan mengalami kemandekan hampir di segala bidang. Indonesia hari ini adalah Indonesia yang mengalami kemunduran. Bahkan nyaris kehilangan kedaulatannya sebagai sebuah bangsa dan negara.
Krisis multidimensi tak kunjung surut, harga kebutuhan pokok terus membubung tinggi. Busung lapar, gizi buruk dan polio terjadi di mana–mana. Setiap hari rakyat menjerit kelaparan, dan karena berbagai tekanan hidup banyak pula yang bunuh diri. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta kriminalitas kian marak dan meningkat. Biaya pendidikan dan kesehatan makin mahal.
Lalu apa makna reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat sepuluh tahun lalu? Secara umum, kalau dibuat balance sheet atau neraca plus minus, reformasi yang dapat dinikmati bangsa Indonesia adalah keterbukaan menuju gerbang demokrasi.
Dari enam agenda reformasi, yang tercapai hanya empat, itu pun masih terseok–seok dan belum sempurna. Keempat agenda itu adalah amandemen UUD 1945, penghapusan dwifungsi ABRI (TNI), desentralisasi kekuasaan (otonomi daerah), dan kebebasan yang bersifat multidimensional.
Sedangkan dua agenda lainnya, yakni penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, sampai hari ini masih menjadi persoalan pelik yang tak kunjung dapat diatasi. Bahkan intensitas KKN kini menunjukkan peningkatannya.
Era reformasi yang seharusnya menjadi momentum untuk membangun kembali nation building atas karut–marutnya bangsa malah menghasilkan politik uang (money politics). Orde reformasi berubah menjadi orde korupsi. Institusi yang menjadi benteng terakhir penegakan hukum, seperti KPK, KY, MA, Kejaksaan Agung, BPK, dan Polri ikut–ikutan terseret limbah korupsi.
Selain Irawady Joenoes dari KY, KPK juga mengalami nasib sama. Salah seorang penyidik dari kepolisian yang bertugas di KPK terbukti memeras saksi. Di MA juga begitu, kasus Probosutedjo diduga melibatkan ketua MA Bagir Manan, termasuk ketika MA menutup diri saat BPK mau melakukan audit biaya perkara.
Di kejaksaan, meskipun sulit untuk menyebut satu per satu kasus dugaan korupsi, laporan BPK dalam hubungannya dengan uang pengganti korupsi sebesar Rp 6,66 triliun yang belum diterima negara pada tahun 2007 menyisakan pertanyaan besar adanya indikasi korupsi.
Di kalangan kepolisian sulit untuk tidak mengatakan terjadi praktik korupsi. Dalam proses seleksi anggota kepolisian diduga bergelimangan uang dan rekomendasi para petinggi Polri. Pun begitu di kalangan kehakiman, sulit mengelak dari praktik korupsi.
Kondisi yang sama juga terjadi pada penegakan hukum. Supremasi hukum hanya dalam teori, karena dalam implementasinya hukum sangat diskriminatif. Sementara itu, penegak hukumnya banyak yang bermasalah dan terbukti melakukan korupsi.
Yang kuat dan dekat dengan kekuasaan selalu memenangkan perkara, sedangkan rakyat yang tidak mempunyai kekuasaan tidak pernah menang apalagi menikmati keadilan hukum (justice for all). Kondisi itu masih diperparah dengan intervensi kekuasaan yang kerap kali memasuki wilayah hukum.
Jual–beli perkara hukum menjadi bagian dari penyelesaian kasus–kasus hukum. Adigium ”praduga tak bersalah” menjadi tameng, upaya pengelabuan hukum pun berjalan dengan baik. Berbagai stagnasi penegakan hukum dengan tanpa kejelasan membuat masyarakat makin tidak percaya terhadap penegak hukum.
Inilah alasannya mengapa praktik korupsi di Indonesia begitu sulit dihapus. Survei Transparancy International (TI) beberapa waktu lalu, misalnya, menempatkan Indonesia di urutan paling bawah negara terkorup di dunia. Dari 163 negara yang disurvei, Indonesia menduduki urutan ke 130.
Indonesia memiliki peringkat sama dengan Azerbaijan, Burundi, Republik Afrika Tengah, Ethiopia, Papua Nugini, Togo, dan Zimbawe atau lebih baik dari Pakistan, Kamboja, Bangladesh dan Myanmar.
Di sinilah pentingnya kita mendorong pemerintah untuk terus memberantas korupsi. Dalam hal ini, pemerintah seharusnya tidak hanya beretorika dengan menebar janji–janji pemberantasan korupsi, tetapi harus sunggung–sungguh dilakukan dengan political will yang tinggi. Hanya dengan kemauan pemerintah korupsi bisa dibendung atau paling tidak dapat diminimalisasi.
Political will ini penting karena upaya pemberantasan korupsi selalu saja berhadapan dengan banyak kepentingan. Tak jarang upaya pemberantasan korupsi mendapatkan serangan balik dari pihak–pihak tersangka. Sejarah mencatat, setiap ada upaya pemberantasan korupsi selalu muncul counter attack dari para koruptor.
Itu terjadi mulai dengan cara halus sampai cara kasar; dari iming–iming uang jabatan sampai risiko diracuni dengan arsenik atau ”di–Munir–kan” dari jalur nonhukum hingga menggunakan tameng upaya hukum. Yang paling berbahaya adalah melalui upaya jalur hukum, seperti pengajuan judicial review ke MK.
Kasus yang paling aktual adalah ketika KPK mau melakukan penggeledahan di kantor DPR terkait kasus suap yang melibatkan anggota DPR Al Amin Nasution, ditentang oleh sebagian anggota DPR. Bahkan, salah satu anggota DPR melontarkan pernyataan agar KPK dibubarkan.
Karena itulah, momentum satu dasawarsa reformasi ini harus dijadikan refleksi bersama untuk terus melakukan perubahan–perubahan yang lebih konkret, strategis, dan sustainable. Dan, yang paling penting adalah bagaimana perubahan–perubahan itu dapat dirasakan dan dinikmati langsung oleh rakyat. Sebab, pada dasarnya lahirnya reformasi dilandasi oleh semangat perubahan itu.***
Penulis adalah peneliti pada Nasionalisme Institute Jakarta
HILMAN berkata
mantap bung blogmu…!!! mampir dong ke gubukku…!!
Zamaahsari A. Ramzah berkata
@ HILMAN
Oke man…blogmu sudah aku link..thanks ya