Zamaahsari A Ramzah

Just another WordPress.com weblog

Bersama Melawan Narkoba

Ditulis oleh Zamaahsari A. Ramzah di/pada Juni 30, 2008

Hari Antimadat Sedunia yang jatuh pada, 26 Juni ini menyisakan keprihatinan mendalam bagi bangsa kita. Betapa tidak, hampir setiap tahun kita selalu memperingati Hari Antimadat Sedunia itu, namun hampir setiap tahun pula tingkat penyalahgunaan narkoba di negara ini terus meningkat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan, terdapat 4 juta pecandu narkoba dengan konsumsi rata-rata per tahun mencapai Rp 30 triliun. BNN juga mengungkapkan bahwa setiap tahunnya terdapat 1.500 jiwa atau 40 orang per hari meninggal akibat obat terlarang tersebut

Korban penyalahgunaan narkoba pun kini sangat memprihatinkan karena sudah menyentuh usia di bawah 16 tahun. Jika tahun 2001 terdapat 25 kasus usia di bawah 16 tahun pengguna narkoba, tahun 2007 meningkat menjadi 110 kasus.

Kejahatan narkoba bak api dalam sekam, menggerogoti bangsa dari dalam dan mengancam masa depan generasi muda. Para generasi muda yang diharapkan menjadi generasi penerus dan menjadi pemimpin bangsa di kemudian hari terancam hilang (lost generation) akibat mengkonsumsi barang haram tersebut.

Para pecandu narkoba itu hidup dalam imagi ketidakpastian, membiarkan badannya keropos tak berguna. Mereka yang ekonominya tak berkecukupan tak segan-segan melakukan melakukan tindakan kriminal, termasuk menjadi pengedar narkoba. Sementara bagi wanita terjebak dalam dunia hitam dan prustitusi.

Tingkat penyalahgunaan narkoba mengalami kenaikan signifikan rata-rata mencapi 53,7 persen antara tahun 2001 sampai tahun 2007. Jika pada tahun 2001 terdapat 3.617 kasus pada tahun 2007 meningkat menjadi 22.630 kasus. Ironisnya, para pecandu itu umumnya berasal dari kalangan terpelajar (mahasiswa).

National Drug Abuse Prevention Center (NDAPC), menyebutkan sekitar 70 persen dari kira-kira 4 juta pengguna narkoba berstatus mahasiswa dan pelajar. Badan Intelejen Negara (BIN) menyatakan dari setiap 100 mahasiswa 4 pengguna narkoba aktif.

Konsekuensi dari pengguna narkoba sesungguhnya cukup berat, yakni dipenjara dan atau dihukum mati sesuai dengan UU No. 5/1997 tentang Psikoterapika dan UU No. 22/1997 tentang Narkotika. Namun, hal itu tak membuat orang (pelaku dan pengedar/bandar) ogah meninggalkannya.

Mereka malah bernafsu untuk terus menggunakannya meski akibatnya sangat fatal bagi kesehatan dan syaraf-syaraf di otak. Kenyataannya, dari tahun ke tahun, gempuran barang haram yang masuk ke negara kita tak dapat dielakkan, kian cepat dan dahsyat. Baik yang secara legal (bantuan aparat) sampai yang illegal (diselundupkan).

Data dari Direktorat Bea dan Cukai menyebutkan, selama kurun waktu lima tahun aksi penyelendupan barang-barang terlarang itu cenderung meningkat. Dari 3-11 kasus pada tahun 2006 melonjak menjadi 20 kasus pada tahun 2007.

Penggunanya pun tidak lagi orang-orang tertentu, tetapi sudah lintas profesi dan generasi. Dari anak-anak, remaja, sampai dewasa. Dari kaum abangan (tak berpendidikan) sampai terpelajar. Dari kaum pesohor, penegak hukum, birokrat, politisi sampai artis dan selebriti.

Dari kalangan artis dan selebriti ada nama-nama seperti, Doyok, Polo, Hengky Tornando dan Rovaldo, penyanyi Imam S Arifin, rocker Ahmad Albar dan aktor kawakan Roy Martin. Dari kalangan penegak hukum terdapat nama Achmad Syah, jaksa di Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan yang ditangkap pada Maret 2004.

Kalangan birokrat dan politisi juga tidak bebas dari narkoba. Selalu saja ada berita-berita tentang mereka yang menggunakan narkoba. Pada September 2007 seorang pejabat di Dinas Sosial pemerintahan Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi karena membawa shabu.

Pun begitu di kalangan kepolisian. Daftar polisi terjerat narkoba sangat panjang. Hasil menelusuran Indonesia Police Watch (IPW) tahun 2000 mencatat, 398 polisi terlibat narkoba. Sebanyak 358 pemakai, 27 pengedar, sisanya menjadi beking. Pangkatnya bervariasi, dari perwirah menengah dan perwira pertama sampai bintara.

Menyedihkan memang menerima kenyataan ini, namun itu lah yang realitas sesungguhnya. Tingkat penyalahgunaan narkoba di negara kita begitu dasyat. Pada tahun 1980-an, Indonesia hanya dianggap sebagai daerah transit narkoba, dari salah satu pusat produksinya di kawasan Indocina menuju wilayah peredarannya di Australia dan Eropa.

Namun, dalam tida dasawarsa itu, Indonesia berubah menjadi negara paling potensial penyebaran dan perdagangan narkoba. Bahkan, pada tahun 2000, Indonesia masuk salah satu negara di dunia sebagai prosedur sekaligus pasar besar narkoba.

Julukan itu mendapatkan pembenaran ketika aparat menemukan sejumlah pabrik narkoba di sejumlah tempat di tanah air. Temuan menggemparkan terjadi pada bulan April 2002, ketika polisi menggerebek pabrik ekstasi di Cakande, Tangerang, milik Ang Kim Soei, yang memperoduksi 27 juta butir ekstasi.

Pada bulan November 2005, lagi-lagi polisi berhasil membongkar pabrik ekstasi yang berkapasitas 200.000 butir ekstasi per hari di Cikande, Tangerang. Pabrik milik Beni Sudrajad ini diduga yang terbesar kedua di dunia setelah pabrik di Fiji dan Cina.

Sejak tahun 2006 sampai Februari 2008 terdapat lebih 20 kasus yang berhasil diungkap oleh polisi, baik terkait dengan pembongkaran lokasi tempat pembuatan atau produksi ekstasi dan narkoba maupun yang akan dan sudah diselundupkan.

Salah satu alasan mengapa narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, seperti morfin, heroin (putauw) kokain dan kodein, sulit diberantas adalah karena bisnis itu sangat menjanjikan. Mereka (para bandar narkoba) bisa mengeruk keutungan berlipat-lipat dari bisnis haram tersebut.

Nilai perdagangan barang terlarang itu kini menembus angka US$ 400 miliar, atau 8 persen dari perdagangan dunia. Nilai perdagangan narkoba setara dengan industri pariwisata. Para bandar narkoba di Amerika Latin saja pada tahun 1980-an dapat mengeruk untung 60 miliar dolar AS per tahun.

Di Indonesia, hasil penelitian Puslit Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2004 memperkirakan, konsumsi narkoba mencapai angka Rp 23,6 triliun dari 3,6 juta pengguna. Angka itu diperkirakan meningkat menjadi Rp 30 triliun seiring meningkatnya jumlah pengguna narkoba.

Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba? Sudah seringkali kampanye antinarkoba dilakukan, ribuan poster dan spanduk tentang bahaya narkoba dibentangkan, berkali-kali diberitakan aparat menangkap pengguna dan pengedar narkoba, namun pengguna dan pengedar narkoba tidak pernah surut malah makin meningkat.

Langkah prefentif yang bisa kita lakukan hanyalah jangan sekali-kali berniat untuk memakainya meski hanya coba-coba. Sebab, ketika sudah mencoba orang akan menjadi candu dan sulit sudah candu akan sangat untuk keluar dari barang laknat itu.

Momentum Hari Antimadan Sedunia ini tidak hanya layak untuk dirayakan, tetapi penting direfleksikan akibat-akibat dan bahaya-bahaya narkoba. Lalu bersama-sama bersepakat untuk melawan narkoba, minimal pada diri sendiri dan keluarga kita masing-masing. Mungkin hanya dengan kesadaran itulah narkoba bisa kita hindari.

Zamaahsari A. Ramzah

Penulis adalah Peneliti di The Nationalism Institute Jakarta

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>