Republik Multipartai
Ditulis oleh Zamaahsari A. Ramzah di/pada Juli 18, 2008
Republik Multipartai
Oleh: Zamaahsari A. Ramzah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 34 partai politik (parpol) yang berhak ikut pemilu 2009. Dari 34 parpol itu, 16 di antaranya partai-partai lama yang punya wakil di DPR sesuai UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan 18 lainnya dari parpol baru yang lolos verifikasi faktual di KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan ditetapkannya 34 parpol itu, nyaris tidak ada perubahan jumlah kontestan parpol dari pemilu ke pemilu di era reformasi ini. Jumlah parpol selalu di atas angka 20. Pada pemilu 1999 parpol berjumlah 48 dan pemilu 2004 berjumlah 24 parpol.
Banyaknya parpol yang ikut kontestasi pemilu sebetulnya cukup baik. Ini menandakan bahwa demokrasi sedang berkembang. Dan mendirikan parpol merupakan bagian dari sistem demokrasi itu sendiri. Selain itu, banyaknya parpol bisa memberikan banyak alternatif bagi rakyat untuk memilih.
Namun, dalam dua kali pemilu yang diikuti multipartai tak banyak memberikan perubahan berarti bagi lahirnya produk-produk legislasi yang berpihak pada rakyat. Produk-produk legislasi yang dihasilkan DPR lebih berpihak kepentingan pemodal daripada rakyat.
Apalagi dalam setiap proses pembuatan produk legislasi itu dipenuhi dengan deal-deal dan kongkalikong di belakang meja dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Akhirnya, tak sedikit kader parpol yang terseret kasus hukum karena terlibat dalam praktik-praktik KKN.
Apa yang bisa diharapkan dari 34 parpol itu? Bisakah parpol-parpol tersebut mengartikulasikan kepentingan rakyat, tempat aspirasi masyarakat diserap, ditampung, lalu diolah menjadi keputusan politik yang mengutungkan rakayat?
Secara konseptual, itu harus dijalankan karena memang menjadi dasar fundamental fungsi parpol. Sayangnya, pendirian parpol bukan diniatkan ketulusan mengabdi kepada rakyat dengan mengerahkan segala kemampuannya demi kepentingan bangsa dan negara, tetapi lebih disebabkan kepentingan materi dan jabatan.
Karenanya, untuk meloloskan partainya dalam proses administrasi dan verifikasi faktual di KPU, tak jarang parpol mempraktikkan cara-cara kotor dengan menghalalkan segala cara. Mulai merekayasan dukungan dalam bentuk kartu tanda anggota (KTA) sampai merekayasan tempat domisi atau kantor.
Dalam proses verifikasi faktual, KPU menemukan sebuah bukti yang mencengangkan kita semua, yakni alamat kantor sebuah parpol tertentu bertempat tinggal di tempat pemakaman umum. Ada juga satu rumah penduduk di tempati secara bersama-sama oleh beberapa parpol.
Temuan ini makin memperkuat persepsi yang berkembang selama ini bahwa pendirian parpol baru memang bukan untuk niat suci, tetapi niat untuk mengeruk materi dan jabatan tadi. Boleh dibilang, pendirian parpol adalah sebuah perjudian besar.
Disebut perjudian karena mendirikan parpol merupakan bagian investasi politik dan ekonomi yang membutuhkan dana cukup besar. Jika lolos dan mendapat dukungan maksimal dari rakyat parpol tersebut akan menduduki pos-pos penting dalam kekuasaan.
Saat kekuasaan itu direngkuh pintu-pintu ekonomi yang semula tertutup rapat akan terbuka selebar-lebarnya. Artinya, dana yang dikeluarkan untuk membiayai parpol akan terbayar bahkan dipastikan akan mendapatkan untung setelah berkuasa.
Mungkin karena alasan itu pula kenapa banyak orang masih yakin dan berlomba-lomba mendirikan parpol baru meski mereka sadar bahwa rakyat begitu apatis terhadap kehadiran parpol.
Inilah problem demokrasi prosedural yang kini kita jalankan. Satu sisi, rakyat gundah dan muak dengan parpol karena tidak memberikan manfaat apa-apa, di sisi lain parpol sangat dibutuhkan sebagai penopang demokrasi, terutama dalam proses alih kepemimpinan nasional.
Maka tugas mendesak yang harus dijalankan oleh parpol kedepan selain mengarahkan pemilih agar memberikan suaranya dalam pemilu 2009 juga segera membuktikan kepada rakyat bahwa parpol bisa menjalankan fungsinya sebagai kendaraan yang mampu menyerap dan mengartikulasikan kepentingan rakyat.
Dengan cara apa? Tentu tidak lagi mementingkan diri sendiri, memberikan pendidikan politik, tidak melakukan praktik KKN, calo dan mark up anggaran, ada transparan dan akubtabilitas publik, menjadi sarana yang murah, dan efektif bagi siapapun yang terjun ke politik.
Terpenting lagi adalah menjadikan sarana bagi munculnya kader-kader atau tokoh-tokoh pemimpin bangsa yang bersih, berkualitas dan mempunyai visi kepemimpinan yang mumpuni.
Dengan begitu, kedepan tidak akan ada lagi berita atau skandal bahwa anggota DPR dari partai A, B atau C yang terlibat praktik KKN. Jika ini berjalan, yakinlah bangsa ini akan maju.
ilyas R berkata
AbAngKU………..betul sekali, produk legislasi adalah adalah hasil kongkalikong antara penguasa dengan pengusaha dan itu bukan rahasia lagi. lihat saja undang-undang tentang air, listrik dll, tidak hampir semua pasal-pasalnya tidak memihak rakyat. BERJUANGLAH DI JALUR PERS UNTUK MEMBANGUN INDONESIA. SALAM DARI JOGJA